Banyuwangi, seblang.com – Sekitar dua minggu pelaksanaan tahap kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menemukan dua dugaan tindak pelanggaran yang mengarah pada pelanggaran pidana.
Dugaan pelanggaran yang mengarah pada pidana tersebut ditemukan oleh Panwaslu Kecamatan Genteng dan Panwaslu Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi.
Menurut Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Khomisa Kurnia Indra, pihaknya sudah menerima dan membenarkan adanya dugaan pelanggaran pidana Pilkada Serentak yang ditemukan oleh Panwaslu dari dua kecamatan. “Laporan itu sudah masuk dan ini sedang kita proses”, jelasnya kepada sejumlah wartawan pada Selasa (8/10/2024).
Selanjutnya Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Untung Aprilianto, menambahkan, dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah Kecamatan Genteng, adalah adanya dugaan pemberian materi lain yang sesuai aturan dan ketentuan dilarang selama masa kampanye.
Berdasarkan laporan dari Panwaslu Kecamatan Genteng, salah seorang pengusaha ternama di wilayah setempat memberikan bantuan sembako kepada warga yang hadir dalam salah satu acara yang didatangi salah satu pasangan calon Bupati -Wakil Banyuwangi.












