Dalam pemeriksaan polisi, S dan AI mengakui perbuatan mereka serta mengungkap bahwa sebulan sebelumnya mereka juga melakukan pencurian motor skutik di wilayah Sukodono. “Motor hasil curian mereka kemudian dijual ke seseorang di Madura seharga Rp. 2.100.000, dan hasilnya dibagi oleh kedua pelaku,” jelasnya.
Keduanya kini dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4, dan 5 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman pidana yang dihadapi kedua pelaku adalah penjara dengan maksimal tujuh tahun.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan komitmen Polri dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya dalam hal curanmor, dan mengapresiasi partisipasi warga yang turut membantu mengamankan pelaku. (*)











