Ada juga Tulus Abadi (Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia/YLKI), Rudiarto Sumarwono (Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I), dan Prof. Fasli Jalal (Rektor Universitas Yarsi Jakarta).
Selanjutnya, Ipuk memaparkan inovasi Simpling, sebuah aplikasi yang memudahkan para pengguna jasa dalam mengajukan pemeriksaan sample uji lingkungan.
Semua tahapan pengajuan tidak lagi dilakukan secara manual yang membutuhkan waktu lama. Pemohon cukup mendaftar melalui laman labdlh.banyuwangikab.go.id untuk melakukan booking.
Pembayaran hingga penyerahan hasil juga dilakukan secara online sehingga lebih mudah dan cepat. Kerahasiaan hasil juga lebih terjamin karena dikirim langsung ke email pemohon, sehingga meminimalisir kebocoran informasi.
Dengan kemudahan ini, jumlah pemohon tercatat meningkat, baik dari perusahaan maupun pihak-pihak lain yang membutuhkan pemeriksanaan uji lingkungan. Selain dari dari Banyuwangi, pemohon juga banyak dari luar daerah. “Tentu ini berdampak pada PAD kita,” ujar Ipuk.
Selain PAD, inovasi ini juga berdampak pada peningkatan indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH) di Banyuwangi. Pada 2020, IKLH Banyuwangi tercatat sebesar 68,6 persen. Setelah ada inovasi Simpling, angka ini meningkat menjadi 70,61 persen (2021), dan kembali meningkat di 2022 menjadi 71,2 persen.
“Peningkatan sebesar 0,1 pada IKLH ini masuk pada kategori baik. Ini sesuai target yang telah kita tetapkan,” tambah Ipuk.
Aplikasi Simpling ini selain memberikan kemudahan juga membantu memetakan ketaatan perusahaan/pelaku usaha untuk melakukan uji kualitas lingkungan sesuai aturan berlaku.
“Inovasi Simpling ini bagus, layak diangkat ke level atas misalnya ke provinsi. Tadi kita juga lihat adanya peningkatan cukup signifikan pada indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH) di Banyuwangi setelah adanya intervensi ini,” kata Nurjaman Mochtar, salah satu panelis. (*)











