Kata Nurhidayat, dari hasil ungkap kasus Narkoba itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 98,16 gram.
“Ada beberapa rincian paket, yakni denhan kasus besar dan kami amankan 70 gram sabu. Ungkap kasus peredaran narkoba dari luar kota, kami amankan di daerah Kecamatan Puger. Untuk barangnya dari luar kota yaitu di Pasuruan,” ungkapnya.
Selanjutnya, ada juga 12 paket ganja yang sudah diamankan oleh polisi dan sudah dikoordinasikan dengan Jaksa.
“Selain itu, kami juga amankan Okerbaya kurang lebih 9.786 butir, timbangan 5 unit, dan HP (ponsel) sebanyak 47 buah, uang tunai kurang lebih Rp 7 juta, juga salah satu rekening di bank, tapi sudah dicek saldonya kosong,” paparnya.
Nurhidayat menambahkan, menjelang perayaan tahun baru 2024, pihaknya menghimbau warga Jember untuk lebih waspada dengan peredaran narkoba.
“Kami juga mengingatkan bahayanya penggunaan narkoba. Dari 49 tersangka yang kami amankan. Kategori pengedar kurang lebih 12 orang, 37 adalah pemakai dan juga ikut serta membantu. Yang direhab ada 3 orang, ini yang kita temukan barang bukti dan bisa di assesmen oleh pihak bersama. Baik dari BNK Satreskoba, dan lain-lain,” tutup mantan Kapolres Jombang itu.////












