Jember, seblang.com – Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Unit Reskoba Polres Jember berhasil mengamankan 49 tersangka terkait kasus Narkoba.
“Selama dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 36 kasus (dari Polres) dan juga ditambah 2 kasus yang diungkap oleh Polsek. Ada 46 orang laki-laki dan 3 perempuan tersangka yang kami amankan. Sedangkan 12 tersangka diantaranya sudah dilimpahkan (berkasnya) kepada kejaksaan. Karena sudah P21,” ucap Kapolres Jember AKBP Moch. Nurhidayat saat konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (27/12/2022).
Dari 49 tersangka itu, sudah ada yang pernah menjalani hukuman. “Untuk tersangka residivis, sekitar 10 orang” ungkapnya.
Selain itu, dua pelaku diantaranya juga pasangan suami istri. Sehingga, mereka diamankan oleh Unit Reskoba Polres Jember.
Kemudian kedua pasutri berinisial H (47) dan MR (43) warga Jember akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
“Pada saat mereka akan bertransaksi narkoba, keduanya berhasil kami amankan disekitar Kecamatan Rambipuji,” ungkapnya.
“Setelah dilakukan pengembangan, narkoba itu berasal dari pelaku berinisial N warga Karang Bayat, Kecamatan Sumberbaru, dan juga sudah kami amankan,” sambungnya menjelaskan.











