“Saya melihat miris, apalagi kemudian kasus terakhir yang terjadi kepada MF. Meskipun harus diakui kalau itu pelakunya anak, maka hak anak juga harus diperhatikan. Misalnya ruang tahanan tidak boleh dikumpulkan dengan orang dewasa. Tetapi tidak kemudian tidak ada proses hukum, ini salah kaprah bahwa kalau anak tidak boleh dihukum. ada kategorinya terlalu murah polres Situbondo memberikan RJ, dan untuk ancamannya sepertiga dari orang dewasa kalau anak,” ucapnya.
Lebih jauh Dr Supriyono SH.M.Hum mengatakan, terjadinya faktor kekerasan terhadap anak terjadi karena apatisnya beberapa pihak, seperti orang tua, lingkungan, masyarakat, dan sepertinya aparat penegak hukum juga sedikit apatis, seperti kasus MF karena menurutnya kejadiannya pada jam 1 malam.
“Bagaimana 9 orang pelaku termasuk 10 dengan korban itu tidak dijaga, tidak dibatasi geraknya padahal sudah malam dan dia masih usia anak-anak,” sergahnya.
Kekerasan terhadap anak adalah tanggung jawab semua pihak, termasuk dirinya. Misalnya Polsek jangan hanya patroli menggunakan mobil patroli kalau ada bensin dari negara gak jalan, kan bisa menggunakan patroli mandiri, karena dia selain anggota polisi juga anggota masyarakat kan. Buatlah sedekah sebagian bensinnya untuk kepentingan masyarakat, misalnya Binmas yang sering jalan, tegur kalau ada kelompok-kelompok pemuda berkumpul di jam tidak wajar.
“Kemudian lingkungan, jangan apatis. Ada pihak menjual miras ilegal ya tolonglah dilaporkan, Demikian juga masyarakat yang memang menjual. Karena jika miras itu dijual semakin dekat maka semakin banyak kasus,” pungkas Dr Supriyono.











