Kota Mojokerto, seblang.com – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPERAKIM) Kota Mojokerto menggelar sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi pelaku usaha. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sabha Mandala Tama/Madya, Pemerintah Kota Mojokerto, Rabu (11/3/2026).
Kepala Bidang Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPRPERAKIM Kota Mojokerto, Ferry Hendri Koerniawan menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait kewajiban pengurusan PBG dan SLF.
Menurutnya, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBG dan SLF.
“Sosialisasi ini diikuti 31 pelaku usaha serta lima perusahaan fiber optik. Sebagian dari mereka sebelumnya telah didatangi oleh Satpol PP terkait kewajiban pengurusan perizinan,” jelas Ferry.
Ia menambahkan, narasumber dalam kegiatan tersebut berasal dari DPUPRPERAKIM Kota Mojokerto serta dinas terkait lainnya yang menjelaskan prosedur, mekanisme, hingga tata cara pengurusan PBG dan SLF.
Ferry menjelaskan bahwa kewajiban pengurusan PBG dan SLF sebenarnya telah diberlakukan sejak tahun 2023, termasuk bagi pelaku usaha yang memasang infrastruktur seperti menara monopole untuk jaringan fiber optik di wilayah Kota Mojokerto.
“Dari evaluasi tahun 2023 hingga 2025, pendapatan daerah dari sektor ini belum mencapai target tahunan. Karena itu, salah satu rekomendasi BPK adalah melakukan sosialisasi langsung kepada para pelaku usaha,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha memahami aturan serta melaksanakan kewajiban pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapannya tahun ini pendapatan dari sektor ini bisa meningkat dibanding tahun sebelumnya. Tahun lalu pendapatannya sekitar Rp1,2 miliar, dan tahun ini ditargetkan bisa mencapai Rp2,4 miliar,” tegas Ferry.
Sementara itu, Kepala DPUPRPERAKIM Kota Mojokerto, Endah Supriyadi, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurus izin PBG dan SLF sebagai dasar legalitas bangunan.
“Target dari sosialisasi ini adalah masyarakat sadar dan mau mengurus PBG maupun SLF. Dengan begitu, bangunan yang digunakan memiliki keabsahan hukum,” ungkapnya. (rh)
Teks foto: Suasana sosialisasi SOP Penyelenggaraan PBG dan SLF bagi pelaku usaha di Ruang Sabha Mandala Tama/Madya Pemkot Mojokerto.///////











