“Pembangunan terpadu ini akan memudahkan sinergi dalam menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah, mengingat saat ini pengawasan Blimbingsari masih bergabung dengan Koramil dan Polsek Rogojampi,” jelas Bayu.
Kecamatan yang terbentuk melalui Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2015 ini memiliki luas wilayah 50,4 km², serta membawahi 10 desa hasil amalgamasi dari Kecamatan Kabat (2 desa) dan Kecamatan Rogojampi (8 desa).
Kecamatan termuda di Bumi Blambangan ini juga memiliki potensi pariwisata dan ekonomi yang signifikan. “Terutama dengan keberadaan Bandara Blimbingsari, menjadi salah satu pertimbangan pemekaran wilayah ini,” ujar Bayu.
Oleh sebab itu, pembangunan kantor kecamatan yang representatif diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan publik dan mendukung pengembangan potensi wilayah secara maksimal.
“Kami berharap dengan pembangunan ini, pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal dan mendukung percepatan pembangunan di wilayah Blimbingsari,” pungkasnya.////////












