Banyuwangi, seblang.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mulai menyusun Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) Jangka Pendek serta Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kabupaten. Rapat pendahuluan digelar Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) melalui Bidang Penataan Ruang pada Jumat (12/9/2025), sebagai langkah awal pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Kabid Penataan Ruang PU CKPP Banyuwangi, Bayu Hadiyanto, mengatakan penyusunan SPPR Jangka Pendek sangat penting agar program pembangunan daerah tetap berada pada jalur yang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Dengan adanya dokumen ini, pembangunan di Banyuwangi bisa lebih terarah, efektif, dan terhindar dari tumpang tindih antarprogram.
“Sinkronisasi ini memastikan semua program pembangunan berjalan sejalan dengan rencana tata ruang. Jadi bukan hanya soal pembangunan fisik, tapi juga bagaimana pembangunan itu berdampak pada tata ruang secara keseluruhan,” jelas Bayu.
Selain SPPR, lanjut Bayu, pemerintah daerah juga menyusun penilaian perwujudan rencana tata ruang. Proses ini bertujuan mengevaluasi sejauh mana pemanfaatan ruang di lapangan sudah sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Dari hasil penilaian tersebut, pemerintah bisa mendapatkan masukan penting untuk perbaikan rencana tata ruang ke depan, sekaligus mengendalikan pemanfaatan ruang agar tidak keluar dari aturan.
Bayu menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya serius Pemkab Banyuwangi untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan. Penilaian tata ruang tidak hanya menjadi alat pengawasan, tetapi juga instrumen perencanaan agar setiap kebijakan pembangunan berpijak pada keberlanjutan lingkungan dan keteraturan pemanfaatan ruang.
“Dengan langkah tersebut, pembangunan di Banyuwangi diharapkan tidak hanya cepat, tetapi juga terencana dengan baik, berorientasi jangka panjang, dan tetap sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.











