“Kecamatan Wongsorejo yang memiliki lahan yang luas juga berpotensi menjadi Cadangan Pertanian Kabupaten Banyuwangi karena adanya Waduk Bajul Mati,” ujarnya.
Belum lagi, lanjut Bayu, ada proyek strategis nasional berupa jalan tol yang saat ini proses pembangunannya masih sampai di Besuki, Situbondo. Termasuk juga potensi wisata yang dimiliki kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Situbondo.
“Semua pembangunan infrastruktur tersebut perlu landasan hukum. Oleh sebab itu, dengan dilakukannya revisi RTRW besar harapannya Perda yang akan disahkan dapat menjadi pedoman penataan ruang dalam pembangunan dan memperlancar masuknya investasi di Banyuwangi,” harap Bayu.
Bayu menambahkan, dalam kesempatan tersebut juga disosialisasikan proses perizinan pemanfaatan ruang di Banyuwangi setelah berlakunya UU Cipta Kerja.
Dahulu, kata Bayu, izin pemanfaatan ruang harus melalui mekanisme pertimbangan teknis perencanaan (advise planning) yang ribet, karena harus ada izin prinsip, izin lokasi, izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT), izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin lainnya.
“Sekarang lebih ringkas, cukup kantongi KKPR, Persetujuan Lingkungan dan PBG SLF (pengganti IMB),”pungkasnya.////











