Banyuwangi, seblang.com – Demi meningkatkan iklim investasi dan perekonomian di Bumi Blambangan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi hingga saat ini masih digodok oleh Legislatif bersama pihak teknis terkait.
Seiring dengan pematangan revisi RTRW tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi juga menyosialisasikan review Perda 8 tahun 2012 RTRW di Kecamatan Wongsorejo, Kamis (22/6/2023).
Tak hanya itu, sosialisasi yang dihadiri seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Wongsorejo tersebut juga membahas peninjauan kembali Perda 5 tahun 2016 yang mengatur rencana detail tata ruang (RDTR) BWP Wongsorejo.

“Kebetulan tata ruang wilayah Wongsorejo telah diatur secara detail di dalam Perda 5 tahun 2016, sehingga kita sampaikan juga bahwasanya perda tersebut direvisi kembali karena masih mengacu aturan lama,” kata Bayu Hadiyanto, Kabid Penataan Ruang DPU CKPP Banyuwangi, Senin (26/6/2023).
Menurut Bayu, telah menjadi rahasia umum jika kedepannya Kecamatan Wongsorejo akan diproyeksikan menjadi Kawasan Industri Wongsorejo. Untuk merealisasikannya, Waduk Bajul Mati telah dibangun negara. Saluran jaringan air baku pun tengah digarap untuk mensuplai kebutuhan air industri.
Untuk keperluan energinya, kata Bayu, investasi Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) alias tenaga angin telah berjalan meski masih dalam tahap studi.











