“Tanpa dokumen ini, pengembang tak boleh melangkah ke tahap pembangunan,” tegasnya, Rabu (2/7/2025).
Edi juga menyampaikan bahwa pihaknya tak hanya berhenti pada pengesahan dokumen, tetapi turut aktif mendampingi pengembang agar mematuhi setiap ketentuan dan tidak menyalahi tata ruang. Langkah ini, kata dia, penting agar kawasan perumahan tumbuh sesuai rencana dan tetap menjaga kelestarian lingkungan sekitar.
Kepada masyarakat, Edi mengingatkan pentingnya bersikap kritis saat membeli rumah. “Kalau mau beli rumah di perumahan, jangan lupa cek perizinannya ya! Bisa DM di Instagram perkim_dpuckppbwi atau langsung datang ke kantor kami,” ujarnya.
DPU CKPP Banyuwangi menegaskan bahwa keterbukaan informasi perizinan menjadi hak publik, dan pengembang yang serius wajib memastikan dokumen mereka lengkap sebelum memasarkan rumah kepada konsumen.//////