“Koordinasi lintas sektor terus kami lakukan, melibatkan berbagai kementerian teknis untuk memastikan rencana yang kami susun selaras dengan program strategis nasional,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan RDTR yang tersusun secara komprehensif tak hanya memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan tata ruang, tetapi juga menjaga kualitas pembangunan wilayah.
Bayu menegaskan, jika ketiga RDTR itu telah dianggap sejalan dengan kebijakan pusat, maka selanjutnya akan diberikan persetujuan substansi dari pemerintah pusat.
“Persetujuan substansi ini menjadi dasar hukum untuk pengesahan dan penerbitan RDTR,” pungkasnya./////











