Banyuwangi, seblang.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman (DPU CKPP) mempercepat pelaksanaan program rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Upaya ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Langkah konkret yang ditempuh mencakup sosialisasi pembiayaan perumahan dan penerapan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk MBR.
“Program ini bukan hanya target angka, tetapi komitmen negara menjamin hak dasar masyarakat untuk memiliki hunian layak. Banyuwangi mendukung penuh melalui kebijakan yang berpihak kepada MBR,” ujar Kabid Perumahan dan Permukiman DPU CKPP Banyuwangi, Edi Purnomo, Senin (27/10/2025).
Menurut Edi, pembebasan BPHTB memiliki dasar hukum kuat, di antaranya Pasal 44 ayat (6) huruf H UU Nomor 1 Tahun 2022 serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Kebijakan ini semakin ditegaskan melalui keputusan bersama tiga menteri pada 25 November 2024. MBR yang memenuhi kriteria pendapatan dan luas bangunan sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023 berhak atas pembebasan BPHTB dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Dengan payung hukum tersebut, daerah memiliki legitimasi untuk menjalankan pembebasan BPHTB sebagai bentuk dukungan nyata bagi rakyat kecil dan visi pembangunan perumahan yang adil dan inklusif,” terangnya.











