Regulasi terkait diantaranya PP Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR, Perbup Banyuwangi Nomor 40 Tahun 2023 tentang Kemudahan Perizinan Pembangunan Perumahan MBR, dan Kepbup Nomor 188/660/Kep/429.011/2022 tentang Tim Pertimbangan Pengajuan Perumahan MBR.
Edi menambahkan, berdasarkan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2021, telah ditetapkan batasan penghasilan untuk mendapatkan rumah MBR.
“Sejauh ini sudah ada beberapa pengembang yang mengajukan persetujuan pembangunan perumahan MBR, masih kami proses,” pungkasnya.//////











