Situbondo, seblang.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama, yaitu penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta pembahasan tingkat I Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Rapat berlangsung di lantai II Aula Kantor Pemkab Situbondo pada Rabu (29/10/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi, serta dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Wakil Bupati Ulfiyah, Forkopimda, pimpinan OPD, camat, dan Direktur RSUD.
Usai memimpin rapat, Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi menjelaskan bahwa salah satu agenda utama yang disepakati adalah penetapan Propemperda Tahun 2026.
Hari ini DPRD Situbondo menggelar rapat paripurna dengan beberapa agenda, salah satunya adalah persetujuan penetapan Propemperda Tahun 2026,” ujar Mahbub Junaidi.
Mahbub menegaskan, penetapan Propemperda merupakan bagian dari perencanaan pembentukan peraturan daerah yang wajib dilaksanakan setiap tahun anggaran. Langkah ini harus dilakukan sebelum penetapan APBD, yang saat ini masih dalam tahap pembahasan KUA-PPAS. Seluruh fraksi DPRD telah menyetujui program tersebut.
“Secara garis besar, ada 26 Raperda yang akan dibentuk dan dibahas pada Tahun Anggaran 2026. Sebagian merupakan kelanjutan dari pembahasan tahun sebelumnya, dan sekitar 13 di antaranya merupakan Raperda baru — baik inisiatif DPRD maupun usulan pemerintah daerah,” terangnya.
Agenda paripurna berikutnya adalah pembahasan tingkat I Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yang merupakan usulan dari pemerintah daerah.
Mahbub menjelaskan, tujuan pembahasan Raperda tersebut adalah memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Situbondo.
“Tadi saat paripurna, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan umum berupa catatan substansial dan redaksional. Catatan tersebut akan menjadi bahan dalam pembahasan lanjutan,” lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD juga menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
“Saat ini Raperda tersebut masih berada pada tahap pembicaraan tingkat I,” pungkas Mahbub.///////////////////










