DPRD Situbondo Dituding Lamban Bahas APBD Perubahan, Begini Kata Arifin Ketua Fraksi PPP

by -762 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Kantor DPRD Kabupaten Situbondo


Lebih lanjut Arifin mengatakan dalam persoalan ini harusnya menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah, agar mekanisme penyerahan dokumen APBD perubahan di masa transisi DPRD lebih dipersiapkan secara matang sehingga APBD perubahan bisa disahkan sebelum anggota DPRD lama purna tugas.

Dokumen KUA PPAS masuk  ke DPRD baru tanggal 15 Agustus, DPRD Maraton pembahasan selama 5 hari dan tanggal 20 Agustus baru disahkan.


“Jadi Pemda tidak bisa menyalahkan DPRD karena dokumen memang lambat diserahkan tidak sesuai dengan Schedule. Seharusnya dokumen KUA paling lambat sudah harus diserahkan minggu ke 2 bulan juli, sehingga cukup waktu untuk membahas, akhir juli disahkan setelah itu Agustus awal RAPBD masuk ke DPRD dan sebelum masa jabatan DPRD lama selesai, APBD perubahan sudah disahkan sebagaimana kabupaten kota lainnya,” ujarnya.

Jadi menurut Arifin yang lambat dalam menjalankan mekanisme penyerahan dokumen adalah Pemerintah Daerah, masyarakat harus paham persoalan ini, agar DPRD tidak dibenturkan dengan masyarakat.////////

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *