DPRD Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Sejumlah Tarif Ada yang Harus Diturunkan

by -665 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Karna Suswandi Bupati Situbondo menandatangani pengesahan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda definitif.


Situbondo, seblang.comDPRD Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (23/10/2023).

Sebanyak enam fraksi DPRD Kabupaten Situbondo memberikan Pandangan Umum (PU) terhadap Rancangan Perda tentang perubahan, diantaranya dari fraksi partai Golkar yang juga sebagai ketua Pansus Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Siswo Pranoto menyampaikan, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memang bertujuan untuk menaikkan PAD Situbondo.


“Karena memang di tahun ini target PAD kita tidak terealisasi. Bahkan beberapa OPD mengajukan penyesuaian target PAD,” ujarnya.

Di sisi lain, Juru Bicara Fraksi PKB, Mahbub Junaidi mengungkapkan, Fraksi PKB meminta Pemkab Situbondo untuk mempertimbangkan ulang besaran tarif retribusi untuk pertokoan di Pasar Mimba’an. Mengingat besaran tarif yang direncanakan cukup memberatkan kepada penyewa atau penjual di sana.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *