Kasubag Hukum Pemkab Mojokerto, Novan, menambahkan bahwa selain mengajukan usulan ke camat, kepala desa juga harus membuat usulan tertulis kepada Bupati Mojokerto. “Dalam aturan baru, pemberhentian perangkat harus berdasarkan rekomendasi camat, tetapi keputusan akhir ada di tangan Bupati,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, H. Winajad, menegaskan bahwa SK pemberhentian yang dikeluarkan Kepala Desa Wotanmasjedong tidak sah. “Keputusan ini hanya mengacu pada rekomendasi camat, tanpa rekomendasi Bupati. Selain itu, dalam hierarki hukum, aturan terbaru harus diikuti, sehingga masa jabatan perangkat desa tetap berlaku hingga usia 60 tahun,” tegasnya.
Winajad juga menyoroti kurangnya pemahaman Camat Ngoro, Satrio Wahyu Utomo, terhadap aturan terbaru. “Camat hanya berkonsultasi ke Pemkab dan mengacu pada Perbup Mojokerto No. 85 Tahun 2018, tanpa mempertimbangkan UU No. 3 Tahun 2024 yang sudah diundangkan. Akibatnya, Sekda melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, Bambang Purwanto, mengeluarkan surat yang memerintahkan camat untuk meminta kepala desa membatalkan SK pemberhentian terhadap tiga perangkat desa,” ungkapnya.
Hearing ini masih akan berlanjut dengan berbagai masukan dari pihak terkait. Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto berencana mengkaji lebih lanjut permasalahan ini untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hadir dalam hearing ini anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, H. Winajad, Achmad Dhofir, M. Anwar, Sujadmiko, Sugiyanto, dan Diana Kholidah. Dari pihak eksekutif, hadir Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto, Yudha Akbar, Kasubag Hukum Pemkab Mojokerto, Novan, Camat Ngoro Satrio Wahyu Utomo, serta Kepala Desa Wotanmas Jedong, Anang Wijayanto, BPD Wotanmas Jedong, dan tiga kepala dusun yang menerima SK pemberhentian.











