“DPRD Kabupaten Malang tidak pernah mengeluarkan keputusan penghentian. Kalau ada yang bicara begitu, itu pendapat pribadi, bukan sikap lembaga,” tegasnya.
Sementara itu, Aris Waskito, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, menekankan agar proses penerbitan SLHS dilakukan dengan cermat. Ia meminta agar Dinas Kesehatan bersama puskesmas tidak hanya memeriksa berkas, tetapi juga melakukan pengecekan lapangan.
“Sebelum sertifikat keluar, harus ada inspeksi kesehatan lingkungan, verifikasi dokumen, dan pemeriksaan sampel makanan di laboratorium. Itu penting untuk memastikan kelayakan konsumsi,” ujarnya.
Aris juga menambahkan, DPRD belum pernah melakukan inspeksi mendadak resmi terhadap SPPG. Jika ada anggota dewan yang turun ke lapangan, kata dia, hal itu bersifat pribadi dan tidak mewakili lembaga.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Malang disebut tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG. Evaluasi mencakup kesiapan SPPG hingga penanganan kendala teknis di lapangan.
“Kita semua sepakat, program MBG ini menyangkut masa depan anak-anak. Jadi distribusi harus lancar, tapi standar kebersihan dan higienitas juga wajib dipenuhi,” pungkas Alayk.//////////