Malang, seblang.com – Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini jadi perhatian utama DPRD Kabupaten Malang. Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 yang mewajibkan percepatan penerbitan SLHS di seluruh daerah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Partai Gerindra, Alayk Mubarok, menegaskan bahwa penerbitan SLHS tidak boleh menghambat jalannya program MBG.
“Saya tegaskan, distribusi makanan bergizi untuk anak sekolah tidak boleh berhenti hanya karena sertifikat belum keluar. Aturannya jelas, SLHS bisa terbit maksimal 14 hari setelah pengajuan. Jadi program tetap jalan sambil proses sertifikat berjalan,” kata Alayk, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, Satgas percepatan yang dipimpin langsung Bupati Malang sudah mengoordinasikan langkah percepatan dengan Dinas Kesehatan. Ia memastikan bahwa hampir seluruh SPPG di Kabupaten Malang sudah mengajukan permohonan SLHS.
“Dari laporan yang kami terima, semua SPPG sudah mengajukan permohonan. Memang masih butuh verifikasi lapangan, tapi kami dorong agar dinas segera menuntaskan sebelum batas waktu akhir bulan ini,” tambahnya.
Alayk juga meluruskan isu yang menyebut ada usulan penghentian sementara SPPG tanpa SLHS. Menurutnya, hal tersebut tidak pernah dibahas dalam forum resmi DPRD Kabupaten Malang.