Situbondo, seblang.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, H. Sahlawi, dan anggota Komisi IV bersama Kepala Disnaker Kabupaten Situbondo melakukan klarifikasi terhadap PT Ganusa Prima Distribusi terkait pengaduan salah satu pekerja melalui pengacaranya, Rabu (22/11/2023).
“Saya dan Anggota Komisi IV bersama Kepala Disnaker, hari ini mendatangi Perusahaan PT Ganusa Prima Distribusi untuk menindak lanjuti pengaduan salah satu pekerja melalui pengacaranya, guna melakukan klarifikasi,” ujarnya.

“Alhamdulillah kami sudah menindaklanjutinya dengan mengajukan beberapa hal pertanyaan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan mulai dari kesehatan dan lainnya,” imbuhnya.
Kepala Disnaker Kabupaten Situbondo, Kholil, menambahkan bahwa kunjungan tersebut merupakan kewajiban Disnaker dalam menanggapi pengaduan atas nama seorang karyawan, Ani.
“Langkah pertama kami lakukan adalah mengambil keterangan dari pengadu, dan kemudian kami berencana memanggil pihak perusahaan tapi karena kami diminta untuk mendampingi komisi IV untuk meminta klarifikasi dan sekalian kami juga meminta klarifikasi. Kami menyarankan kedua belah pihak untuk melakukan perundingan dan saya beri waktu 30 hari,” ujarnya.











