Terkait uang Rp72 miliar, itu Terkait teknologi yang disiapkan oleh OJK namanya Apolo, dan ada publikasi, aplikasi publikasi sama Apolo ini berbeda,
Pada saat BPR Majatama menginput di Apolo itu sudah benar, konversinya di aplikasi publikasinya OJK itu menjadi keliru, menurut surat klarifikasi OJK itu karena penyesuaian format dan ketentuan,”
Ini bukan murni kesalahan BPR, Rp72 Miliar ini adalah nilai yang salah tadi, antara aktiva itu Rp36 Miliar karena seharusnya dia plus tapi minus, jadi Rp36 dikali dua, jadi seperti itu,
Itu hanya laporan yang belum sesuai karena perbedaan aplikasi saja, buka karena adanya tindak pidana,
Omzet setiap bulan, pendapatan setiap bulan sekitar Rp600 juta, dengan beban sekitar Rp400 juta, rata-rata antara Rp200 juta sampai Rp1 Miliar,” urainya.(rahmat)
Teks foto : Komisi II saat hearing dengan BPR Majatama










