Mojokerto, seblang.com– Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mengadakan kegiatan koordinasi dan monitoring program pencegahan korupsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
Acara ini dilangsungkan di Ruang Rapat SBK Pemkab Mojokerto dan dihadiri oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi Dan Ketua Fraksi, serta Jajaran Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Kamis (27/11/2025).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya KPK RI, untuk memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dengan KPK dalam rangka mencegah dan memberantas praktik korupsi di daerah. Dalam kesempatan tersebut, KPK RI memaparkan berbagai strategi atau cara dalam mencegah maupun pemberantasan korupsi, jenis-jenis korupsi, serta tugas dan wewenang KPK.
Diantaranya, cara pencegahan modus pembagian dan pengaturan jatah proyek, uang ketok pembahasan dan pengesahan APBD, dana aspirasi. Seperti ada istilah pokir. Yakni salah satu cara mengalokasikan aspirasi masyarakat ke dalam APBD melalui peran aktif anggota DPRD.
Berkaitan dengan hal tersebut, DPRD Kabupaten Mojokerto menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, melalui kegiatan koordinasi dan monitoring program pencegahan korupsi di daerah.
“Kami sebagai anggota dewan, mendukung sekali kegiatan koordinasi dan monitoring program pencegahan korupsi oleh KPK di daerah. Sebab, tujuan bapak bapak KPK sangat mulia, sebab dari kegiatan supervisi ini adalah untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance dan tata kelola keuangan yang baik, dalam mencegah praktik korupsi,” kata Agus Fauzan Ketua Komisi IV dari fraksi PKB.











