Blitar , seblang.com – DPRD Kabupaten Blitar hadiri sosialisasi Peraturan Daerah no 13 tahun 2019 tentang perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kecamatan Kesamben. Senin, (02/06/2022)
Sosialisasi ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto dengan di dampingi tiga unsur pimpinan wakil ketua yakni Mujib SM, Susi Narulita dan Muhammad Rifa’i, guna memberikan pemahaman kepada para petani untuk mendapatkan perlindungan hukum serta hak-hak petani jika terjadi sebuah bencana.
Suwito menyampaikan, peraturan daerah no 13 tahun 2019 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani harus dipahami oleh petani khususnya se-Kecamatan Kesamben umumnya petani se-Kabupaten Blitar.












