DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Banggar Tentang Perubahan APBD 2024

by -531 Views
Wartawan: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono

Blitar, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Blitar tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, pada Jumat (23/8/2024) di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD kabupaten Blitar, Muhammad Rifa’i, didampingi Wakil Ketua, Mujib. Turut hadir Bupati Blitar, perwakilan jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD kabupaten Blitar.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar tersebut diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD kabupaten Blitar terhadap hasil Pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024.

Juru bicara Banggar DPRD kabupaten Blitar, Aryo Nugroho, menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama. Ia menuturkan, Rangkaian agenda terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024 telah dilaksanakan dan disepakati bersama.

Aryo menerangkan, Bupati Blitar telah menyerahkan dokumen Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 kepada DPRD Kabupaten Blitar sesuai Surat Nomor : B/900/331/409.6.2/2024 tanggal 16 Agustus 2024 Perihal Penyampaian Nota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

“Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar sesuai Tata Tertib DPRD melakukan serangkaian Pembahasan internal untuk sampai pada kesimpulan bahwa, terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024 layak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah kabupaten Blitar,” terangnya.

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, lanjut Aryo, pada hakikatnya merupakan respons kebijakan dari berubahnya asumsi-asumsi dasar ketika APBD awal ditetapkan, dengan demikian Perubahan APBD merupakan penyesuaian Anggaran Daerah terhadap perkembangan dan atau perubahan keadaan terkini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD ditetapkan, perubahan ini harus didahului dengan perubahan RKPD dan KUA-PPAS pada tahun berkenaan.

“Secara nasional dari sisi ekonomi, tahun 2024 merupakan tahun penuh tantangan untuk percepatan pemulihan ekonomi dengan semboyan Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan,” ujarnya.

Aryo juga mengungkapkan, dari sisi politik merupakan tahun pesta demokrasi yang telah menghasilkan Calon Presiden dan Wakil Presiden baru, demikian pula pada pemilihan legislatif dari tingkat Daerah sampai dengan pusat telah menghasilkan DPR dan DPRD yang baru. Hal ini menjadikan dinamika perencanaan dan penganggaran Daerah semakin dinamis.

iklan warung gazebo