Sementara Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito mengungkapkan, rapat paripurna kali ini merupakan tindak lanjut Surat dari Gubernur Jawa Timur nomor 171/16046/011.2/2022 tanggal 26 April 2022 perihal Penyampaian Keputusan Jawa Timur.
“Menindaklanjuti hal tersebut, dan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Banmus, DPRD gelar rapat paripurna agenda dengan agenda Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD sisa masa jabatan 2019-2024,” imbuhnya.
Dalam rapat paripurna Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar sisa masa jabatan 2019-2024 dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).











