DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024

by -21 Views
Wartawan: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono


Blitar, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat ini berlangsung pada Senin (16/6/2025) di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, didampingi Wakil Ketua II Ratna Dewi. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, M.M., Wakil Bupati H. Beky Herdihansah, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, serta anggota DPRD Kabupaten Blitar.


Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD Supriadi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Blitar Nomor B/900/127/409.6.3/2025 tertanggal 3 Juni 2025. Surat tersebut berisi pengajuan dokumen Ranperda dan Rancangan Peraturan Bupati tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, lengkap dengan lampiran-lampirannya.

Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, M.M., dalam penyampaiannya menyebutkan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan bagian dari mekanisme tata kelola pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

“Penyampaian Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD, dalam wujud laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelasnya.

iklan warung gazebo