Di tempat yang sama, Bupati Blitar, Rini Syarifah, menjelaskan bahwa sesuai Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Blitar pada 13 Mei 2024. Rancangan ini menitikberatkan pada perbandingan antara anggaran dengan realisasinya, meliputi Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
BPK RI Perwakilan Jawa Timur telah melaksanakan dua kali pemeriksaan atas Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023:
1. Pemeriksaan Pendahuluan dari 18 Januari hingga 3 Februari 2024.
2. Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan dari 5 Maret hingga 3 April 2024, dengan pembahasan oleh Tim Audit selama 20 hari di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Terinci dilaksanakan di BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo, pada 2 Mei 2024.
“Alhamdulillah, hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2023 adalah Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Meskipun demikian, masih ada rekomendasi dari BPK yang akan kami tindaklanjuti,” ujar Rini Syarifah.
Bupati Blitar menegaskan bahwa opini WTP yang telah dicapai untuk kedelapan kalinya sejak Tahun Anggaran 2016 adalah hasil kerja bersama, termasuk kerja sama dengan legislatif dan semua stakeholder.
“Opini WTP perlu dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya dengan terus melakukan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah, yang meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” tambahnya.
Terakhir, Bupati berharap kerjasama dan dukungan dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD, serta komitmen dari seluruh jajaran pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar untuk terus dipertahankan dan ditingkatkan.












