Sedangkan Belanja dan Transfer Tahun Anggaran 2021 yang terealisasi sebesar Rp 2.294.172.722.399,62 atau 92,44% dari Anggaran Belanja, lebih tinggi 11.234.965.494,5 atau 0,49% dibandingkan realisasi Tahun Anggaran 2020 sebesar 2.282.937.756.905,57. Sehingga terdapat Surplus yang diperoleh dari Pendapatan dikurangi Belanja dan Transfer sebesar 173.478.684.372,81.
Untuk Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2021 terdiri dari Penerimaan Pembiayaan yang terealisasi sebesar 149.485.658.527,93 dan Pengeluaran Pembiayaan yang terealisasi sebesar 1.450.000.000. Sehingga terdapat Pembiayaan Netto sebesar 148.000.035.658.527,93 dari Surplus/ Defisit antara Pendapatan Daerah dan Belanja ditambah Transfer dan Pembiayaan Netto dapat diketahui Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar 321.514.342.900,74.
Bupati Rini Syarifah juga menyampaikan bahwa, hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blitar Tahun 2021 adalah Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Diakhir Rapat Paripurna, Bupati Rini secara simbolik menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah kepada Wakil Ketua DPRD.
Sementara itu, Wakil Ketua I, M. Rifa’i menyampaikan setelah Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan dan pendapat.
“Tanggapan, koreksi dan masukan tersebut nantinya akan dituangkan dalam pandangan umum fraksi-fraksi yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna nanti malam,” pungkasnya.///












