DPRD Kabupaten Banyuwangi Rapat Kerja Pembahasan Raperda Tentang Pencabutan Dua Perda  bersama Eksekutif

by -688 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Menurut politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Cluring ini, sebenarnya pencabutan dua Perda dimaksud tidak berpengaruh terhadap regulasi yang ada di Kabupaten Banyuwangi, karena kedepan acuan pelaksanaannya, daerah akan mengikuti aturan diatasnya.

Pengaturan teknis Amdal lalin nantinya akan merujuk UU Cipta Kerja yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk Amdal,UKL,UPL kegiatan usaha mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

“Pembahasannya cukup sederhana, karena regulasi yang diatas sudah mengatur dengan detail secara keseluruhan, terkait hal teknis kita dorong adanya Peraturan Bupati karena setiap produk hukum daerah harus memenuhi syarat yang harus mengutamakan kearifan lokal ,” jelasnya.

Sehingga dengan adanya Peraturan Bupati, nantinya bisa menjadi penjembatan Undang-Undang dengan regulasi yang ada di daerah.

Hadi Widodo menyatakan, pencabutan Perda Amdal Lalin maupun Perda Amdal UKL,UPL bertujuan mendorong kemudahan investasi,peningkatan lapangan kerja dan penyederhanaan regulasi perizinan.artinya perizinan bisa diurus melalui online (Online Single Submission atau OSS).////

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *