Banyuwangi, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi melalui gabungan Komisi III dan IV mengadakan rapat kerja pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pencabutan dua Peraturan daerah (Perda) bersama eksekutif, Senin (27/02/2023).
Kedua regulasi daerah yang dicabut antara lain Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas dan Perda No. 4 tahun 2011tentang penerapan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal),Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) bagi kegiatan dan atau usaha di Banyuwangi.
Hadir dalam rapat pembahasan perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Banyuwangi.
Usai rapat, Ketua Gabungan Komisi III dan IV pembahasan raperda pencabutan dua Perda DPRD Banyuwangi, Hadi Widodo menyampaikan, pencabutan Perda Amdal lalin maupun Perda Amdal,UKL,UPL kegiatan usaha, mengikuti Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku seiring ditetapkannya Undang-Undang No. Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Pencabutan dua perda tersebut mengikuti regulasi regulasi yang ada yaitu Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,“ Hadi ucap Widodo saat dikonfirmasi media.











