12 Raperda Masuk Super Prioritas 2026
Di sisi lain, Bapemperda DPRD Jatim telah menetapkan 12 Raperda dalam daftar super prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Fokus legislasi diarahkan pada tiga sektor utama. Pertama, proteksi UMKM dan ekonomi kreatif yang ditujukan untuk memperluas akses permodalan serta memperkuat daya saing produk lokal Jawa Timur. Kedua, digitalisasi birokrasi melalui regulasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan publik. Ketiga, perlindungan tenaga kerja lokal, terutama terkait sinkronisasi upah dan kepastian hak pekerja.
Bapemperda juga menekankan pentingnya sinergi dengan eksekutif di tengah kebijakan efisiensi fiskal daerah guna menghindari tumpang tindih regulasi. Setiap usulan Raperda diwajibkan dilengkapi naskah akademik yang komprehensif serta perhitungan anggaran yang rasional.
Targetnya, seluruh regulasi prioritas tersebut dapat disahkan sebelum akhir 2026 dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat Jawa Timur.
Sepanjang 2025, DPRD Jawa Timur tercatat telah merampungkan 13 Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda). (*/ady)












