DPRD Jatim Tunggu Fasilitasi Kemendagri untuk Sahkan Raperda Pajak dan Perangkat Daerah

by -4 Views
Wartawan: Adi Prayitno
Editor: Herry W Sulaksono
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan M. Batara-Goa.

Surabaya, seblang.comDua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis DPRD Jawa Timur belum dapat disahkan hingga akhir 2025 karena proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum tuntas. Kedua regulasi tersebut adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perangkat Daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan M. Batara-Goa, menegaskan bahwa pembahasan di tingkat legislatif telah rampung sejak November 2025. Namun, tahapan di pemerintah pusat masih berjalan sehingga penyelesaiannya harus diperpanjang ke tahun 2026.

“Pembahasan di tingkat DPRD sudah selesai. Namun hingga akhir tahun belum bisa disahkan karena proses di Kemendagri belum tuntas. Jadi harus diperpanjang ke 2026,” ujar Yordan, Selasa (17/2/2026).

Ia menjelaskan, dua Raperda tersebut merupakan carry over dari target legislasi tahun 2025 yang belum selesai. Meski secara substansi telah disepakati di tingkat daerah, masih terdapat evaluasi di Kemendagri, terutama terkait Raperda Perangkat Daerah.

“Kita menunggu hasil dari Kemendagri karena pembahasan sudah selesai pada November. Rupanya masih ada yang harus diselesaikan di sana, terutama terkait perangkat daerah yang memerlukan perbaikan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut menyebut prosesnya masih menunggu antrean evaluasi di Kemendagri. DPRD, kata dia, telah menuntaskan seluruh pembahasan di tingkat daerah.

Dalam Raperda Perangkat Daerah, terdapat perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan penambahan sektor ekonomi kreatif sehingga menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf).

“Disbudpar kita tambahkan dengan ekraf, ekonomi kreatif,” katanya.

Raperda tersebut juga mengatur penghapusan biro yang sebelumnya ditetapkan melalui perda. Berdasarkan ketentuan terbaru, pengaturan biro cukup melalui Peraturan Gubernur.

“Kalau sebelumnya biro itu diatur dengan perda, sekarang tidak perlu lagi, cukup dengan peraturan gubernur,” ujarnya.

Yordan menambahkan, pengaturan tersebut juga berkaitan dengan penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ke depan, dimungkinkan adanya biro khusus yang menangani BUMD, meski ketentuannya masih menunggu regulasi lebih lanjut.

Ini penting karena nanti ada kaitannya dengan penataan BUMD. Kemungkinan akan ada biro khusus yang mengurusi BUMD, tetapi aturannya memang masih belum bisa diubah,” pungkasnya.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo