Surabaya, seblang.com – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis DPRD Jawa Timur belum dapat disahkan hingga akhir 2025 karena proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum tuntas. Kedua regulasi tersebut adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perangkat Daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan M. Batara-Goa, menegaskan bahwa pembahasan di tingkat legislatif telah rampung sejak November 2025. Namun, tahapan di pemerintah pusat masih berjalan sehingga penyelesaiannya harus diperpanjang ke tahun 2026.
“Pembahasan di tingkat DPRD sudah selesai. Namun hingga akhir tahun belum bisa disahkan karena proses di Kemendagri belum tuntas. Jadi harus diperpanjang ke 2026,” ujar Yordan, Selasa (17/2/2026).
Ia menjelaskan, dua Raperda tersebut merupakan carry over dari target legislasi tahun 2025 yang belum selesai. Meski secara substansi telah disepakati di tingkat daerah, masih terdapat evaluasi di Kemendagri, terutama terkait Raperda Perangkat Daerah.
“Kita menunggu hasil dari Kemendagri karena pembahasan sudah selesai pada November. Rupanya masih ada yang harus diselesaikan di sana, terutama terkait perangkat daerah yang memerlukan perbaikan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut menyebut prosesnya masih menunggu antrean evaluasi di Kemendagri. DPRD, kata dia, telah menuntaskan seluruh pembahasan di tingkat daerah.
Dalam Raperda Perangkat Daerah, terdapat perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan penambahan sektor ekonomi kreatif sehingga menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf).
“Disbudpar kita tambahkan dengan ekraf, ekonomi kreatif,” katanya.
Raperda tersebut juga mengatur penghapusan biro yang sebelumnya ditetapkan melalui perda. Berdasarkan ketentuan terbaru, pengaturan biro cukup melalui Peraturan Gubernur.
“Kalau sebelumnya biro itu diatur dengan perda, sekarang tidak perlu lagi, cukup dengan peraturan gubernur,” ujarnya.
Yordan menambahkan, pengaturan tersebut juga berkaitan dengan penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ke depan, dimungkinkan adanya biro khusus yang menangani BUMD, meski ketentuannya masih menunggu regulasi lebih lanjut.
“Ini penting karena nanti ada kaitannya dengan penataan BUMD. Kemungkinan akan ada biro khusus yang mengurusi BUMD, tetapi aturannya memang masih belum bisa diubah,” pungkasnya.
12 Raperda Masuk Super Prioritas 2026
Di sisi lain, Bapemperda DPRD Jatim telah menetapkan 12 Raperda dalam daftar super prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Fokus legislasi diarahkan pada tiga sektor utama. Pertama, proteksi UMKM dan ekonomi kreatif yang ditujukan untuk memperluas akses permodalan serta memperkuat daya saing produk lokal Jawa Timur. Kedua, digitalisasi birokrasi melalui regulasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan publik. Ketiga, perlindungan tenaga kerja lokal, terutama terkait sinkronisasi upah dan kepastian hak pekerja.
Bapemperda juga menekankan pentingnya sinergi dengan eksekutif di tengah kebijakan efisiensi fiskal daerah guna menghindari tumpang tindih regulasi. Setiap usulan Raperda diwajibkan dilengkapi naskah akademik yang komprehensif serta perhitungan anggaran yang rasional.
Targetnya, seluruh regulasi prioritas tersebut dapat disahkan sebelum akhir 2026 dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat Jawa Timur.
Sepanjang 2025, DPRD Jawa Timur tercatat telah merampungkan 13 Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda). (*/ady)










