Dia menambahkan persetujuan bersama Raperda tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044 untuk dapat dilakukan proses untuk bersama-sama, berkolaborasi dan terus berinovasi membangun daerah secara berkesinambungan.
Sementara Ketua Gabungan Komisi 1 dan Komisi 2 DPRD Banyuwangi, Patemo mengungkapkan pihaknya menyadari pentingnya Raperda ini guna penyelenggaraan penataan ruang di Banyuwangi yang merupakan salah satu instrumen bagi pemerintah dalam menghadapi masalah pembangunan seperti permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, yang salah satunya disebabkan adanya tumpang tindih pengaturan penataan ruang.
“Harapan dengan adanya peraturan daerah sebagai pedoman, arah, kebijakan dan strategi dalam penataan ruang kawasan sehingga dapat terakomodasi dinamika pembangunan untuk meningkatkan peluang kemajuan iklim investasi dan kemudahan berusaha serta mengakomodir dinamika internal wilayah yang berimplikasi pada rencana perubahan pemanfaatan ruang,”ujar Patemo.
Selanjutnya dia menyatakan kesesuaian batas dan luas wilayah, pemanfaatan ruang untuk permukiman, lahan pertanian berkelanjutan/ketahanan pangan, pariwisata, lingkungan hidup dan kehutanan, mitigasi penanggulangan bencana, industrialisasi, pertambangan, kelautan, kawasan pertahanan dan keamanan serta proyek vital/strategis nasional.









