DPRD dan Bupati Sahkan Perda RTRW Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044

by -2312 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Pembentukan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044 diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat kabupaten Banyuwangi.

Utamanya dalam sektor pembangunan daerah dengan meningkatkan peluang kemajuan iklim investasi dan perencanaan ruang yang mengakomodir dinamika pemanfaatan ruang dan kebijakan di Kabupaten Banyuwangi.

Ungkapan tersebut disampaikan Bupati Banyuwangi dalam sambutan acara persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi dengan Bupati Banyuwangi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi pada Rabu (7/2/2024).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ruliyono, salah seorang Wakil Ketua DPRD Banyuwangi tersebut, Bupati Ipuk mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan atas diputuskannya hasil pembahasan Raperda tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044 yang merupakan tindak lanjut dari persetujuan substansi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang.

“Selanjutnya akan kami tindak lanjuti untuk pelaksanaan permohonan evaluasi kepada Gubernur Jawa Timur dan Menteri Dalam Negeri RI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Bupati Ipuk.

iklan warung gazebo