DPRD dan Bupati Banyuwangi Tandatangani Persetujuan Raperda Inovasi Daerah

by -2 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Hj. Siti Mafrochatin Ni'mah, Wakil Ketua DPRD disaksikan pasangan Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi saat menanda tangani Raperda Inovasi Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi


Banyuwangi, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi bersama Bupati Banyuwangi menandatangani persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, Senin (22/12/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah, yang akrab disapa Hj. Ni’mah. Rapat berlangsung secara hybrid, karena sebagian anggota dewan sedang melaksanakan tugas di luar daerah.


Hadir dalam rapat tersebut antara lain Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani–Mujiono, para asisten bupati, staf ahli, jajaran kepala SKPD, camat, serta lurah se-Kabupaten Banyuwangi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I Pembahasan Raperda Inovasi Daerah DPRD Banyuwangi, Yayuk Banar Sri Pangayom, dalam laporannya menyampaikan bahwa Banyuwangi telah menorehkan berbagai prestasi, di antaranya mendapat apresiasi sebagai kabupaten terinovatif serta meraih beragam penghargaan sebagai bukti inovasi yang terus berkelanjutan.

Menurutnya, capaian tersebut perlu didukung dengan regulasi sebagai bentuk tanggung jawab berkelanjutan, sekaligus upaya mempertahankan dan mengembangkan inovasi guna meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Pembentukan Raperda tentang Inovasi Daerah ini merupakan jawaban atas peran dan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap prestasi yang telah dicapai,” ujar Yayuk Banar.

Ia menjelaskan, secara normatif landasan pelaksanaan inovasi daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mencapai efisiensi, efektivitas, serta peningkatan mutu layanan publik.

Bentuk inovasi daerah meliputi inovasi tata kelola pemerintahan, inovasi pelayanan publik, dan/atau inovasi lainnya sesuai dengan urusan kewenangan pemerintahan daerah.

“Usulan inovasi daerah dapat berasal dari bupati, anggota DPRD, ASN, perangkat daerah, pemerintahan desa atau BUMDes, BUMD, hingga masyarakat,” tambah politisi PDI Perjuangan tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan, kepala daerah memiliki kewajiban menetapkan keputusan kepala daerah terkait inovasi daerah, termasuk penugasan perangkat daerah sesuai bidangnya untuk melaksanakan uji coba inovasi. Pemerintah daerah juga dapat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada individu maupun perangkat daerah, serta memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual atas inovasi daerah.

“Pendanaan penyelenggaraan inovasi daerah dibebankan pada APBD dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

DPRD Banyuwangi berharap Perda Inovasi Daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menunjang pembangunan daerah ke depan, mendorong pemerintahan yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan yang berkelanjutan.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh alat kelengkapan dewan. Ia menilai, berkat kerja sama yang solid dan koordinasi yang harmonis, pembahasan Raperda Inovasi Daerah dapat diselesaikan tepat waktu sesuai target perencanaan.

“Keberadaan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah sangat penting dan fundamental dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien,” ujar Bupati Ipuk.

Dengan ditetapkannya Raperda tersebut, Ipuk berharap dapat terbentuk ekosistem inovasi daerah yang terstruktur, kolaboratif, dan berkesinambungan, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Banyuwangi.

Setelah mendapatkan persetujuan bersama, Raperda tentang Inovasi Daerah selanjutnya akan diajukan untuk memperoleh nomor register dari Gubernur Jawa Timur sebagai syarat formil penetapan peraturan daerah.//////////

iklan warung gazebo