Terkait pemetaan, pemerintah telah menyediakan sistem online yang menunjukkan data pemilik lahan sawah secara by name by address, memudahkan pemberian insentif. Namun, skema insentif masih diperdebatkan karena eksekutif terkesan mematahkan kesepakatan 50 persen dengan alasan kemampuan keuangan daerah.
“Padahal jika Perda LP2B disahkan, pemerintah daerah akan mendapat bonus Rp12 miliar dari pusat, sehingga dewan meminta eksekutif menghitung ulang insentif untuk petani,” kata Suyatno.
Ia menegaskan bahwa pembahasan Raperda LP2B cukup rumit dan substantif, tetapi sistem online data pemilik lahan sudah memberi kemudahan dan kepastian terkait insentif, sehingga Raperda bisa ditetapkan tahun ini.












