DPRD Banyuwangi Terima Usulan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

by -1682 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Selain merupakan bentuk pendelegasian dari Undang-Undang, latar belakang penyusunan rencana peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah adalah untuk dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan kemudahan yang diupayakan melalui rasionalisasi tarif pajak dan retribusi yang tidak anggotaatkan dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi pelaku usaha dan masyarakat sesuai peraturan peraturan-undangan.

” Tujuan dibentuknya Raperda PDRD antara lain sebagai arah, kebijakan dan upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah. Sebagai dasar dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Banyuwangi,” jelasnya.


Selain itu juga sebagai pedoman, rencana dan keterpaduan peraturan, penetapan tarif dan sebagai dasar untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang petunjuk teknis pemungutan pajak dan retribusi.

Berdasarkan Pasal 187 huruf b Undang-Undang No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bahwa Peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun. Oleh karena itu, rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah harus segera diundangkan sebelum 1 Januari 2024./////

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *