Banyuwang, seblang.com – Bupati Banyuwangi mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) kepada DPRD untuk segera dibahas guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah atau PAD.
Nota pengantar raperda pajak daerah dan retribusi daerah disampaikan Ipuk fiestiandani dalam rapat paripurna dewan pada Kamis (26/10/2023).
Dalam penjelasannya Bupati Ipuk menyampaikan, dalam rangka mencukupi dan membiayai kebutuhan dalam melaksanakan urusan pemerintahan maka pemerintah daerah dapat melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Pemungutan pajak dan retribusi daerah sebelumnya diatur dengan Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang selanjutnya pada tahun 2022 dicabut dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah.
” Pembentukan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah merupakan amanat dari Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat, ” jelas Bupati Ipuk Fiestiandani dihadapan rapat paripurna.










