Mahrus menjelaskan, ketentuan itu merujuk PP Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 13 yang memberi kewenangan bupati mengatur tarif PBB-P2 melalui Peraturan Kepala Daerah. Namun, Banyuwangi tetap mempertahankan pengklasteran tarif seperti sebelumnya.
Dalam Perda Pasal 9, tarif PBB-P2 Banyuwangi masih menggunakan skema lama: NJOP hingga Rp1 miliar dikenakan 0,1%, NJOP Rp1–5 miliar sebesar 0,2%, dan NJOP di atas Rp5 miliar sebesar 0,3%. Dengan pola ini, masyarakat berpenghasilan rendah tetap membayar tarif rendah.
Politisi PKB ini menambahkan, penerapan single tarif justru berpotensi menguntungkan kelompok ekonomi menengah ke atas jika ditetapkan di bawah 0,3%. “Jika tarif tunggal di bawah 0,3 persen, mereka yang sebelumnya membayar 0,3 persen hanya membayar 0,1 persen. Akibatnya, penerimaan pajak daerah bisa berkurang,” tegasnya.











