Banyuwangi, seblang.com – DPRD Banyuwangi memastikan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tidak mempengaruhi besaran tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Ketua Gabungan Komisi II dan III Pembahasan Perubahan Perda PDRD, M. Ali Mahrus, menegaskan tidak ada usulan kenaikan tarif sejak rancangan perubahan diajukan Pemkab Banyuwangi. Perubahan dilakukan semata untuk menyesuaikan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penghapusan sistem multi tarif menjadi single tarif.
“Intinya tidak ada kenaikan, tetap sama seperti sebelumnya,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).











