Banyuwangi, seblang.com – DPRD Banyuwangi sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan kemiskinan di Pendopo Kantor Kecamatan Rogojampi, Selasa (19/4/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD Michael Edy Hariyanto S.H bersama Drs. Syahroni dan Ma’rifatul Kamila S.H beserta Forpimka Rogojampi.
Wakil Ketua II DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto, S.H mengatakan, melalui perda ini hak-hak masyarakat miskin dapat terpenuhi, ini merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah baik pusat dan daerah.
“Kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2020, dilakukan serentak di setiap Kecamatan, supaya masyarakat mengetahui hak-hak warga miskin dan tentang tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,” kata Michael.
“Karena di situ (perda penaggulangan kemiskinan) juga mengatur tentang kriteria masyarakat miskin dan apa kewajiban dan fasilitas yang harus diberikan pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, tempat tinggal, jaminan kesehatan, bagi masyarakat miskin,” sambung Michael.









