Banyuwangi, seblang.com – Wakil Rakyat Banyuwangi tengah mengusulkan aturan khusus untuk melindungi dan mengembangkan produk unggulan daerah setempat. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengembangan Produk Unggulan Daerah ini telah disetujui seluruh fraksi DPRD untuk segera dibahas lebih lanjut pada rapat internal, Senin (10/6) lalu.
“Raperda ini memenuhi persyaratan formil sesuai UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” terang Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi. Anggota dewan dari Fraksi Golkar ini mengaku sebagai pengusul Raperda tersebut.
Menurutnya, regulasi ini dibutuhkan sebagai pedoman bagi Pemkab Banyuwangi dalam upaya melindungi dan mengembangkan produk unggulan dari tingkat desa dan kelurahan. “Raperda ini akan memberikan kepastian hukum untuk menjaga kekayaan lokal sekaligus mendorong ekonomi kerakyatan,” imbuhnya.










