Selanjutnya dia menuturkan kepada alat-alat kelengkapan dewan, mulai dari Badan Legislasi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Eksekutif memberikan apresiasi secara tulus atas kerjasama dan koordinasinya yang sudah terjalin harmonis, sehingga pembahasan terhadap Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dapat dijadwalkan tepat waktu sesuai dengan harapan.
Ucapan terima kasih dan penghargaan patut pula kami sampaikan kepada para pimpinan dan segenap anggota Komisi-Komisi dewan yang terhormat, karena melalui pembahasan dalam ranah Komisi-Komisi, substansi Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dapat merepresentasikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat kabupaten Banyuwangi.”Yang pada akhirnya dengan mendasarkan pada pengambilan keputusan dewan yang terhormat terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 mendapatkan persetujuan dewan sebagaimana yang telah kita saksikan,” jelas Bupati Ipuk.
Dengan persetujuan dewan atas Raperda Kabupaten Banyuwangi Tentang APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2024, menurut Bupati Ipuk berarti pemerintah daerah telah berhasil menetapkan produk hukum daerah yang menjadi landasan penganggaran semua kegiatan pembangunan daerah kabupaten Banyuwangi, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan hingga akhir Tahun Anggaran 2024.
“Meskipun Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2024 telah mendapatkan persetujuan dewan, namun raperda tersebut masih memerlukan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur, Dan selanjutnya setelah dilakukan evaluasi, rekomendasi atas hasil evaluasi dimaksud harus diakomodasikan dalam raperda untuk segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah. Mudah-mudahan hasil evaluasi dimaksud dapat kita peroleh secepatnya,” tambahnya.//////










