DPRD Banyuwangi Sepakat Usulkan Raperda Inisiatif tentang Pengarusutamaan Gender

by -469 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah disebutkan bahwa pemerintah daerah menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang ditetapkan dalam RPJMD, rencana strategi SKPD, dan rencana kerja SKPD yang dilakukan melalui analisis gender.

Pengarustamaan gender mengamanatkan strategi yang menjamin permasalahan-permasalahan dalam perspektif gender masuk dalam proses perencanaan penganggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi seluruh kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan pada semua bidang pembangunan.


”Proses ini untuk menjamin keadilan dan keadilan gender dalam proses pembangunan , ” jelasnya.

Politisi Partai Golkar Kecamatan Cluring ini menambahkan bahwa raperda pengarusutamaan gender ini sudah melalui hasil harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur pada tanggal surat 24 Maret 2023 nomor : W15.PP.04.02-259 perihal penerbitan hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi.

Usai penjelasan Bapemperda, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Banyuwangi menyatakan larangan raperda pengarusutamaan gender diusulkan menjadi raperda inisiatif dan akan diajukan dalam rapat paripurna penyampain nota pengantar mendatang./////

 

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *