Banyuwangi, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi akan segera mengusulkan inisiatif peraturan daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender.
Penjelasan hasil kajian Bapemperda disampaikan dalam rapat paripurna internal yang dipimpin wakil Ketua DPRD, HM Ali Mahrus pada hari Rabu (05/10/2023) kemarin.
Dalam penjelasannya Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi menyampaikan,secara umum pengarusutamaan gender atau disingkat PUG merupakan proses untuk menjamin permpuan dan laki-laki mendapatkan akses dan kontrol terhadap sumberdaya, memperoleh manfaat pembangunan.
Dan mampu dalam pengambilan keputusan yang sama dalam semua tahapan pembangunan diseluruh program kebijakan pemerintah.
”Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor. 9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional,” ucap Sofiandi Susiadi di hadapan rapat paripurna internal dewan.
Dengan demikian dapat ditegaskan dan diperjelas bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama, memiliki akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang sama dalam menikmati setiap tahapan pembangunan. Aksesibilitas yang terbuka, diimbangi dengan partisipasi yang baik, kontrol yang diperkuat, menghasilkan penerimaan manfaat yang semakin meluas bagi setiap orang.
“Kalau ini bisa terlaksana, tidak mungkin kesetaraan dan keadilan gender akan tercapai ,” ucap Sofiandi Susiadi.









