Kita ini kan sesuai dengan visi misi pemerintahan Kabupaten Banyuwangi 5 tahun ke depan itu aja yang kita harus tingkatkan PAD harus kita tingkatkan pariwisata harus kita branding lagi intinya kesejahteraan masyarakat harus bertambah ke depan lebih baik lagi.
Lebih lanjut dia membantah apabila selama ini ada anggapan dan penilaian apabila dewan hanya jadi pengekor saja. Karena sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang nomo 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, lembaga dewan meupakan bagian dari pemerintahan.
“Jadi yang perlu dipahami itu kita bukan legislasi murni seperti DPR RI. Kita bagian dari Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi, jadi ada 2 legislatif dan eksekutif. Kalau dulu Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daera kita punya hak yang lebih. Kalau sekarang kan tidak bisa artinya bersinergi tetap ada perbedaan pandangan tetap ada pendapat tetap ada
Dalam Rapat Paripurna Istimewa yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banyuwangi sementara tersebut, hadir antara lain; Pasangan Bupati – Wakil Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani – H. Sugirah, Forkopimda Banyuwangi dan Anggota DPRD yang akan dilatik bersama keluarganya.
Kemudian ada Perwakilan Dinas / Instansi Vertikal, Komisioner KPU dan Bawaslu, Pimpinan SKPD, Camat bersama Forpimcam, Lurah / Kepala Desa, Majelis Ulama Indonesia (MUI ), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pimpinan Peguruan Tinggi di Banyuwangi, Ormas keagamaan seperti antara lain; NU, Muhammadiyah, Lembaga Dakwah Islan Indonesia (LDII) dan beberapa undangan lain











