Hadir dalam Rapat Paripurna dewan antara lain; pasangan bupati-wakil bupati Banyuwangi, anggota dewan lintas fraksi, Sekda bersama Asistem Perekonomian dan Pembangunan serta beberapa pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Banyuwangi, Camat, Lurah/Kades.
Pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ditandai dengan penandatangan berkas antara Bupati Banyuwangi dengan pimpinan dewan. Selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jatim mendapatkan evaluasi.
Sementara Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan serta alat kelengkapan yang ada atas respon positif atas pengajuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 berarti kita telah berhasil menetapkan produk hukum daerah yang menjadi acuan dalam melaksanakan APBD lebih baik dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakata Banyuwangi,” ujar Bupati Ipuk.
Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 masih membutuhkan evaluasi dari Gubernur Jatim.
“Rekomendasi atas hasil evaluasi harus diakomodasi dalam Raperda untuk segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” pungkas Bupati Ipuk.











