DPRD Banyuwangi Sahkan Raperda JDIH dan Raperda Pengarusutamaan Gender

by -947 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono

”Selain itu, sosialisasi, validasi, dan asistensi serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi komunikasi (TIK) harus terus dilakukan agar dapat memberikan layanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang mendukung pembangunan hukum dan tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab,” ujar Rifa.

Sementara itu, Ketua Gabungan Komisi III dan IV DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda dalam penyampaian laporan hasil pembahasan raperda PUG antara lain mengungkapkan materi yang diatur dalam Raperda tersebut telah memedomani dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ficky menjelaskan, untuk meningkatkan komitmen pemkab dalam percepatan PUG dan sebagai dasar acuan pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Banyuwangi, maka perlu membentuk Perda PUG tersebut.

Setelah pembacaan laporan hasil gabungan komisi, pimpinan rapat paripurna Ruliyono, meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir dan megikuti acara rapat paripurna terkait dua raperda tersebut untuk disahkan menjadi perda.

Selanjutnya Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani mengatakan, pembentukan raperda JDIH diharapkan dapat dilaksanakan secara maksimal dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat mengakses informasi dan berpartisipasi dalam penyusunan produk hukum daerah.

”Demikian pula dengan disahkannya raperda tentang PUG, diharapkan dapat memberikan pedoman kepada pemkab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang responsif gender,” ujar Ipuk

iklan warung gazebo